Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Perbedaan Masjid dan musholla

Gambar
FIKIH KONTEMPORER Minggu, 12 Februari 2017 Perbedaan Antara Masjid Dan Musholla L Fatwa Daar al Ifta al Mamlakah al Urduniyyah al Hasyimiyyah (Kerajaan Yordania).  Mufti: Lajnah al Ifta. Judul: Perbedaan antara masjid dan musholla dan hukum keduanya.  Nomor: 2064. Tanggal: 12-06-2012. Soal: Apa definisi musholla dari sisi syari'at? Apa perbedaannya dengan masjid? Apa hukum yang berbeda antara keduanya seperti pelaksanaan shalat misalnya? Dan bolehkah meninggikan musholla dengan loteng yang baru? Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah pada Sayyidina Rasulillah. Setiap tanah di bumi ini sah untuk shalat dan terbilang masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan suci". (HR. Bukhari). Tetapi masjid yang berlaku hukum fiqih adalah tempat yang ditentukan untuk shalat ataupun diwakafkan dan tertahan agar digunakan khusus untuk shalat.  Adapun musholla adalah tempat shalat dan berdo