Macam macam nasikh mansukh
MACAM-MACAM NASIKH Shofiyullah Alkahfi alhafidz S.Pd M.si 1. Al-Quran dinasikhkan dengan Al-Quran Ulama Sepakat Mengatakan ini diperbolehkan. Demikian juga mengenai jatuhnya. Umpama menurut ayat masa iddah bagi perempuan itu lamanya satu tahun. Ayat iddah ini ternasikhkan oleh ayat lain. Masa iddah itu cukup empat bulan sepuluh hari. 2. Al-Quran dinasikhkan dengan Sunnah Yang termasuk dalam hal ini, terdapat dua macam definisi, yaitu: Pertama, Al-Quran dinasikhkan dengan Hadist Ahad. Menurut jumhur tidak diperbolehkan, karena Al-Quran itu mutawatir, harus diyakini. Sedangkan hadist ahad masih diragukan. Kedua, Al-Quran dinasikhkan dengan Hadist Mutawatir. Hal ini diperbolehkan menurut imam malik, abu hanifah dan ahmad bin hambal. 3. Sunnah dinasikhkan dengan Al-Quran Ini diperbolehkan menurut jumhur. Menghadap sembahyang ke baitul mukaddis itu ditetapkan oleh sunnah, sedangkan di dalam Al-Quran tidak ada yang menunjukkan demikian itu. Di sini dinasikhkan oleh Al