Pembahasan Amin


• AAMIIN (آمين) Mayoritas ahli bahasa mengatakan bahwa lafadz آمين didalam Do’a mempunyai dua Lughat : 1. Dibaca pendek menurut lughatnya Ahli Hijaz mengikuti wazan يَمِيْنٌ 2. Dibaca panjang menurut lughatnya Bani Amir dan ini yang paling banyak, bahkan Imam Nawawi mengatakan lafadz آمين dibaca panjang lebih populer dan lebih fashih, yaitu dengan memanjangkan fathahnya Hamzah bukan mengikuti wazan فَاعِيْل dengan tanpa tasydid, mentasydid huruf Mim آمين adalah hal yang keliru dan lafadz آمين Mabni / selamanya dibaca fathah. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Kuwaitiyah lafadz آمين banyak cara bacanya diantaranya: 1. Panjang (aamiin) 2. Pendek (amiin) 3. Panjang beserta Imalah (aamien) 4. Takhfif / Dibaca ringan. (Amin) 5. Mentasydid mim (Aammiin). Adapun ma’nanya آمين yang kita ketahui adalah isim fiil yang diletakkan untuk meminta terkabulnya do’a dengan menggunakan arti إِسْتَجِبْ . Terkadang آمين diistilahkan dalam fiqih dengan التَّأمِيْن karena mudahnya melafadzkan. Status lafadz آمين - Menurut ahli fiqih tidak ditemukan ma’na lafadz آمين selain ma’na secara bahasa seperti diatas. - Membaca آمين adalah Do’a karena seorang hamba meminta doanya dikabulkan oleh Allah - Secara hukum asal mengucapkan آمين adalah sunnah, terkadang bisa menjadi selain sunnah seperti ketika meng-Amin-kan perkara atau Do’a yang diharamkan maka hukumnya juga Haram. - Tidak ada perbedaan antara ulama’ mengenai lafadz آمين bukan tergolong Al-Qur’an akan tetapi itu Ma’tsur/dinukil dari nabi dan membaca terus lafadz آمين baik didalam maupun diluar sholat, seperti yang diketahui dihadits-hadits. - آمين Bukan lafadz doa tersendiri, akan tetapi berkaitan dengan do’a-do’a yang lain. Membaca didalam sholat Yaitu disunnahkan membaca آمين : - Setelah membaca Fatihah a. Bagi munfarid sunnah baik dalam sholat Jahriyah maupun Sirriyah. b. Bagi Imam dan Ma’mum disholat sirriyah c. Bagi imam dalam Sholat Jahriyah. - Dalam qunut shubuh - Dalam qunut witir - Dalam qunut Nazilah Pengingat : : Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, seorang mufti Hadromaut menjelaskan : “ … bahwa tidak dianjurkan bagi makmum membaca -robbigh firlii- ketika selasainya imam dari membaca al-Fatihah, yang dianjurkan hanya membaca aamiin- saja….” . Membaca diluar sholat - Setelah membaca fatihah - Setelah membaca surat yang disunnahkan membaca آمين - Saat do’a, baik dikhutbah, Istisqa’ dan lain-lain. Catatan Ulama’ empat madzhab sepakat bahwa membaca آمين saat ma’mum mendengar bacaan imam adalah sunnah Dan mereka berbeda pendapat, saat ma’mum mendengarkan bacaan selain bacaan imam, menurut madzhab Syafi’I tidak disunnahkan membaca آمين.
referensi buku : Ensiklopedia Fiqih syafi'i pengarang : Shofiyullah alkahfi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shofiyullah alkahfi alfiyah bab fail

Shofiyullah Alkahfi alfiyah bab maful mutlaq

Shofiyullah alkahfi alfiyah bab tanazu'